Edukasi dan Sosialisasi UU ITE: Strategi Pencegahan Kejahatan Digital di SMK Ma'arif 1 Pamekasan

Authors

  • Jalaludin Faruk Azhari STIT Miftahul Ulum Bangkalan
  • Asyhari

Keywords:

UU ITE Kejahatan digital literasi digital

Abstract

media sosial yang meningkat pesat. Riset ini memiliki tujuan dalam rangka pemberdayaan peningkatan kesadaran hukum siswa terhadap UU ITE sebagai langkah preventif mencegah kejahatan digital di kalangan pelajar SMK Ma'arif 1 Pamekasan. Metode yang digunakan meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan sosialisasi, dan evaluasi. Kegiatan dilaksanakan pada 22 September 2025 dengan melibatkan 30 siswa kelas X dan XI. Kajian yang dipaparkan mencakup ancaman kejahatan digital seperti judi online dan cyberbullying, serta ketentuan hukum dalam UU ITE dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Evaluasi dijalankan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman siswa. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan signifikan pada skor rata-rata siswa dari 67,52 menjadi 85,31 dengan korelasi 0,779 (p<0,05), mengindikasikan peningkatan pemahaman sebesar 15%. Temuan ini membuktikan bahwa program sosialisasi efektif dalam meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum siswa, sehingga mereka mampu menggunakan teknologi secara bijak, bertanggung jawab, dan terhindar dari perilaku yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraini, O., & Supriyanto, S. (2019). Literasi Digital: Suatu Kemewahan bagi UMKM Perikanan di Era Industri 4.0?

Anshori, I. F., et al. (2022). Fenomena Cyber Bullying Dalam Kehidupan Remaja. Jurnal Sosial & Abdimas, Vol. 4, No. 1.

Astuti, L., & Subagyo, A. A. M. (2022). Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Vol. 3(3).

Dewi, F. I. R., Sakuntalawati, R. D., & Mulyawan, B. (2020). Pencegahan Cyberbullying Berbasis Pemanfaatan Online Resilience dan Karakter Remaja. Yogyakarta: Deepublish.

Fajri, F., & Irwan Padli Nasution, M. (2023). Literasi Digital: Peluang Dan Tantangan Dalam Membangun Karakter Peserta Didik. Intelegensia: Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 11, No. 01.

Fitri, Andini Aulia, et al. (2025). Dampak Judi Online Terhadap Disorganisasi Sosial Di Kalangan Mahasiswa Bandung. At-Tawazun: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 13, No. 01.

Hinduja, Sameer, & Patchin, Justin W. (2009). Bullying Beyond the Schoolyard: Preventing and Responding to Cyberbullying. Corwin Press.

Ikawati, L. (2018). Pengaruh Media Sosial terhadap Tindak Kejahatan Remaja. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an Dan Hukum, Vol. 4, No. 02.

Jadidah, I. Tasya, et al. (2023). Analisis Maraknya Judi Online di Masyarakat. JISBI: Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya Indonesia, Vol. 1, No. 1.

Judijanto, Loso, et al. (2023). Literasi Digital Di Era Society 5.0 (Panduan Cerdas Menghadapi Transformasi Digital). Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.

Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.

Munir. (2024). Kajian Pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang ITE. Jurnal Fundamental, Vol. 13, No. 2.

Noorca, D. (2021). Lebih dari 60 Persen Anak Mengakses Konten Pornografi Melalui Media Online. Suarasurabaya.Net.

Panggabean, D. (2024). Ini Data Statistik Penggunaan Media Sosial Masyarakat Indonesia Tahun 2024. Rri.Co.Id.

Permatasari, A. A. (2022). Cyberbullying sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online: Dampak terhadap Remaja serta Peran Keluarga. Jurnal Wanita Dan Keluarga, Vol. 3, No. 1.

Ramadhani, F. (2023). Dinamika UU ITE Sebagai Hukum Positif di Indonesia Guna Meminimalisir Kejahatan Siber. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, Vol. 1, No. 1.

Rangkuty, Putri Ramadhani, et al. (2025). Peran Literasi Digital dalam Mencegah Kejahatan Siber di Kalangan Generasi Muda. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, Vol. 1, No. 4.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (3).

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara.

Sahputra, D., et al. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi). Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, Vol. 6, No. 2.

Sakban, A., & Sahrul. (2019). Pencegahan Cyber Bullying di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Soebagijo, A. (2008). Pornografi Dilarang Tapi Dicari. Jakarta: Gema Insani.

Sugiono. (2013). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sulisyanto, Hery, & Ardjayeng, Lindu. Tinjauan Yuridis tentang Perjudian Online Ditinjau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Suseno, Sigid. (2019). Hukum Siber: Perkembangan, Regulasi, dan Tantangannya di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Wulandzari, Anni, & Surawan. (2025). Cyberbullying Dan Krisis Remaja: Implikasinya Terhadap Mental Dan Akademik Siswa SMA NU Palangka Raya. QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, Vol. 3, No. 3.

Yuliati, R., et al. (2024). Judi Itu Candu Panduan Anti Judi Online. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Zurohman, A., Astuti, T. M. P., & Sanjoto, T. B. (2016). Dampak fenomena judi online terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja. JESS (Journal of Educational Social Studies), Vol. 5, No. 2.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Azhari, J. F., & Asyhari. (2025). Edukasi dan Sosialisasi UU ITE: Strategi Pencegahan Kejahatan Digital di SMK Ma’arif 1 Pamekasan. SOCIETY: Jurnal Pengabdian Kepada Madyarakat, 1(2), 61–71. Retrieved from https://society.intakepustaka.com/index.php/society/article/view/10

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.